Polres Bojonegoro – Satu jerigen berisikan 20 liter Miras (minuman keras) jenis toak dari pedagang atas nama Sdr (DP) Alamat Dusun Kawostolegi RT 02 Rw 02 Desa kawistolegi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, pada saat melintas di jalan PUK turut Desa Sumberwangi Kecamatan Kanor berhasil diamankan Petugas Polsek Kanor, pada hari jumat (27/5/2022).
Dalam kegiatan operasi pekat Tahun 2022 tersebut di pimpin oleh Kanit Samapta Aipda Arika Fuadi bersama tiga anggota Polsek Kanor, operasi yang dilakukannya itu merupakan sebagai Cipkon (cipta kondisi) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Disampaikan oleh Kapolsek Kanor AKP Nugroho Basuki SH bahwa terlapor disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Discussion about this post