• BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • KONTAK
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • KONTAK
SAT BINMAS
Satuan Pembina Masyarakat

Satuan Pembinaan Masyarakat bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan pembinaan ketertiban sosial, pembinaan keamanan swakarsa, koordinasi dan pengawasannya, pembinaan kepolisian khusus, pemolisian masyarakat, serta pembinaan dan pengoordinasian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

JOB DISCRIPTION

SATUAN PEMBINA MASYARAKAT

Dalam melaksanakan tugas Satuan Pembinaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. 1. pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. 2. pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban, dan perwujudan kerja sama Polres dengan masyarakat;
  3. 3. pembinaan ketertiban sosial, yang meliputi pembinaan pemuda, wanita, anak-anak, saka bhayangkara, pembinaan karakter masyarakat, penyandang masalah sosial dan kelompok masyarakat lainnya;
  4. 4. pembinaan teknis, pengoordinasian, dan pengawasan polisi khusus serta Satuan Pengamanan;
  5. 5. pemberdayaan kegiatan pemolisian masyarakat yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polres dengan masyarakat, organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat; dan
  6. 6. peningkatan kemampuan dan profesionalisme serta pembinaan dan pengoordinasian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.


Satuan Pembinaan Masyarakat terdiri atas:

  1. a. Urusan Pembinaan Operasional;
  2. b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
  3. c. Unit Pembinaan Pemolisian Masyarakat;
  4. d. Unit Pembinaan Ketertiban Sosial;
  5. e. Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa; dan
  6. f. Unit Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Urusan Pembinaan Operasional bertugas melakukan pembinaan administasi di bidang operasional kegiatan pembinaan keamanan, ketertiban masyarakat, pengamanan swakarsa, pemolisian masyarakat dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta melaksanakan analisis dan evaluasi atas pelaksanaan tugas pembinaan masyarakat.

Seksi Pengawasan terdiri atas:

  1. a). Subseksi Operasional;
  2. b). Subseksi Pembinaan;
  3. c). Subseksi Pengaduan Masyarakat; dan
  4. d). Urusan Administrasi.

Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan.

Unit Pembinaan Pemolisian Masyarakat bertugas membina dan mengembangkan kemampuan peran serta masyarakat melalui pemolisian masyarakat dalam rangka menyelesaikan masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Unit Pembinaan Ketertiban Sosial bertugas membina dan melaksanakan peraturan yang terkait dengan pembinaan ketertiban sosial, yang meliputi pembinaan pemuda, wanita, anak-anak, saka bhayangkara, pembinaan karakter masyarakat, penyandang masalah sosial dan kelompok masyarakat lainnya.

Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa bertugas melakukan pembinaan dan mengembangkan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan teknis, pengoordinasian dan pengawasan kepolisian khusus dan satuan pengamanan.

Unit Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat bertugas melaksanakan peraturan yang terkait dengan pembinaan dan pengoordinasian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat diangkat berdasarkan Keputusan tersendiri disesuaikan dengan jumlah kelurahan/desa.

KEGIATAN SAT BINMAS

No Content Available

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist