Bojonegoro – Kanit Samapta IPDA Asmo melaksanakan sidang tindak pidana ringan terhadap pengkonsumsi miras secara virtual di Polsek Dander, Selasa (14/06/2022)
Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro Nalfrijhon, SH.MH dengan Panitera Penganti M. Sa’dullah, SH dilakukan terhadap tersangka yang melakukan pelanggaran konsumsi minum-minuman keras (miras) jenis toak.
Peminum atas nama AG (28), AM (35), S (49) dan penjual atas nama P (50), SH (48), dan SW (45) telah melanggar pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 (1) Perda Kab. Bojonegoro No.15 Th 2015.
“Tindak kepolisian mendatangi tkp, mengamankan barang bukti, membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan para saksi, melakukan pemeriksaan tersangka, proses penyidikan”. Ucap IPDA Asmo
Hasil putusan sidang, maka Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp.102.000 (Seratus dua ribu rupiah) atau kurungan selama 3 (tiga) hari serta merampas barang bukti 4 botol Aqua/6 liter dan 1 jirigen/10 liter minuman jenis toak di sita oleh Negara untuk di musnahkan.
Discussion about this post