Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kapolda Jawa Timur berkoordinasi dengan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian RI terkait penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Jawa Timur, Jumat (27/5/2022) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyampaikan, langkah yang diterapkan Polda Jatim dalam menangani PMK sama seperti menangani Covid-19, yakni koordinasi dan kolaborasi dengan Forkopimda Provinsi Jatim, untuk menyamakan persepsi dalam menangani PMK di Provinsi Jatim.
“Jajaran Polda Jatim juga melakukan sosialisasi kepada peternak agar tidak menjual dan menyembelih hewan ternak yang terjangkit penyakit PMK, namun menyembuhkan hewan tersebut terlebih dahulu baru dijual atau disembelih,” terangnya.
“Polda Jatim setuju dan siap mendukung program dari Kementerian Pertanian RI dalam menanggulangi PMK, terutama terkait mencegah lalu lintas hewan ternak, antar Kabupaten dan Provinsi,” lanjut Kapolda Jatim.
Sementara itu, Bambang Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian RI menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Polda Jatim yang aktif dalam menanggulangi penyebaran PMK. Namun penyebaran PMK meluas dari 4 Kabupaten menjadi 24 Kabupaten di Provinsi Jatim.
“Badan Karantina Kementerian Pertanian RI telah membuat surat edaran terkait mengisolasi Kabupaten yang terjangkit penyakit PMK. Oleh karena itu, kami memohon bantuan Polda Jatim untuk melakukan pengecekan lalu lintas hewan ternak,” tandasnya.
“Daerah yang terjangkit wabah PMK akan berakibat pada perlakuan lockdown terhadap hewan ternak, serta hasil peternakan seperti daging dan susu dari daerah tersebut akan tidak diterima oleh masyarakat. Hal tersebut tentunya akan berakibat pada para peternak,” kata Bambang.
Perlu di ketahui, Sebanyak 24 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur menjadi zona kuning penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sedangkan sisanya yaitu 14 daerah statusnya zona hijau atau bebas dari infeksi PMK.
Kabupaten Kota berstatus zona hijau PMK tersebut, hewan ternaknya dipastikan tetap terlindungi dan bisa menyuplai kebutuhan sapi bagi daerah yang memerlukan. Termasuk untuk hewan kurban Idul Adha. (mbah/hms)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM