Bojonegoro – Polsek Sumberrejo Polres Bojonegoro berikan himbauan kepada pengemudi kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spektek pabrik dengan memasang banner himbauan dilokasi – lokasi strategis pada hari Sabtu (28/1/2023) disejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polsek Sumberrejo Polres Bojonegoro.
Kapolsek Sumberrejo IPTU Fathur Rahman kepada media ini menerangkan bahwa saat ini para pengguna sepeda motor khususnya kawula muda mengganti knalpot kendaraan dari pabrikan dengan knalpol yang memimbulkan suara bising dan tidak sesuai dengan spektek pabrik. Selain itu juga, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalannya serta masyarakat yang tinggal disekitar jalan yang dilalui kendaraan.
“Penggunaan knalpot brong melanggar Undang – undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 285 ayat 1”, terang Kapolsek.
Selain menghimbau pengguna kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot brong, Kapolsek juga memberikan himbauan kepada pemilik bengkel diseluruh wilayah hukum Polsek Sumberrejo Polres Bojonegoro untuk tidak memberikan layanan menggantian knalpot brong kepada warga yang ingin mengganti knalpot yang sudah sesuai spektek pabrikan dengan knalpot brong.
Bagi pemilik bengkel yang melayani penggantian knalpot brong, Kapolsek juga akan memberikan sanksi berupa pemanggilan pemilik bengkel ke Polsek Sumberrejo jika terbukti memberikan layanan penggantian knalpot brong.
“Bagi pengguna kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku dan pemilik bengkel selaku pemberi fasilitas, akan kami berikan teguran dan kami panggil ke Polsek untuk dimintai keterangan secara khusus”, tegas Kapolsek.
Perlu diketahui bersama bahwa penggunaan knalpot brong merukan pelanggaran Undang – undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 285 ayat 1, dimana sesuai UU tersebut akan diberikan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Ike Yunita, Briptu, 96060104, Polres Bojonegoro)
Discussion about this post