Bojonegoro – Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Kedewan Polres Bojonegoro melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Sabtu (27/4/2024).
Kapolsek Kedewan Iptu Edy Priyono S.H mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Bojonegoro AKBP Prahatinto, SH.SIK., M.Si. agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Iptu Edy.
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Propam Polsek Kedewan Aiptu Subowo bersama anggota jaga melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah warung dari pemilik warung sdr. Mari Desa Hargomulyo Kec. Kedewan namun tidak di temukan jenis miras di warung tersebut.
Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Kedewan bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.
Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. “Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Kedewan”, ucap Iptu Edy.
Kepolisian Sektor Kedewan selalu menyampaikan saran maupun himbauan kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut. Maka dengan demikian Apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya, tambah Kapolsek.
Discussion about this post